Dari info yang saya dapat program kerja menteri lingkungan hidup salah satu nya adalah :
• Program Kali bersih
Prokasih merupakan program kerja pengendalian pencemaran air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya. Ditetapkan sungai prokasih, dilakukan di ruas sungai prokasih.
Azas Pelestarian :
Azas pelaksanaan prokasih adalah pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Tujuan :
a. Terciptanya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan
b. Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efesien
c. Terwujudnya kesadarn dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air
Pendekatan :
a. Pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalm suatu program kerja
b. Pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada
c. Pelaksanaan dan hasil program kerja harus terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
d. Penerapan penataan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air
Sasaran :
a. Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap sungai prokasih minimal bakumutu air sesuai dengan peruntukannya
b. Menurunkan beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu air limbah
c. Menguatkan sistem kelembagaan dalam pelaksanaan prokasih
• Program Langit Biru
Program langit biru adalah program pengendalian pencemaran udara
- Sumber bergerak
- Sumber tidak bergerak
- Emisi
Lingkup dan sasaran :
Menetukan penetapan kebjakan teknis, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dari hasil pemantauan baik untuk sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
Tujuan :
a. Terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdayaguna dan berhasilguna
b. Terkendalinya pencemaran udara
c. Tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk lainnya
d. Terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan
Sumber Referensi :
http://psl.ums.ac.id/Web_Based/pdf/09-PROKASIH&LANGIT_BIRU.pdf. Diakses Tanggal 13 Maret 2010.
Read more...
Progam Kerja Menlh
Cara Mengetahui air tercemar atau tidak ??
Cara mengetahui air tercemar atau tidak Dari pengetahuan yang saya dapat air dikatakan tidak tercemar harus memenuhi syarat tertentu yaitu syarat dari fisik, kimiawi dan bakteriologi.
Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1. Syarat fisik, antara lain:
a. Air harus bersih dan tidak keruh
b. Tidak berwarna
c. Tidak berasa
d. Tidak berbau
e. Suhu antara 10?-25? C (sejuk)
2. Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
3. Syarat bakteriologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Pada umumnya kualitas air baku akan menentukan besar kecilnya investasi instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu:
a. Aman dan higienis.
b. Baik dan layak minum.
c. Tersedia dalam jumlah yang cukup.
d. Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis (Hartono.A.J, Teknologi Membran Pemurnian Air, 1994 ), yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih Fisika Kimia Biologi Radiologi,
1. Kekeruhan
2. Warna
3. Rasa & bau
4. Endapan
5. Temperatur
6. Organik, antara lain: karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
7. Anorganik, antara lain: kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan beracun.
8. Gas-gas, antara lain: hidrogen sulfida, metan, oksigen. 1. Bakteri
9. Binatang
10. Tumbuh-tumbuhan
11. Protista
12. Virus
Sumber referensi :
Allafa89. 2008. Air Bersih. http://one.indoskripsi.com/node/6062. Diakses tanggal 13 Maret 2010
Read more...
Peraturan Air Limbah
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 112 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4161);
6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;
2. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;
3. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;
4. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 2
(1) Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.
(2) Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.
Pasal 3
Baku mutu air limbah domestik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
Pasal 4
Baku mutu air limbah domestik dalam keputusan ini berlaku bagi :
a. semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;
b. rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari 1000 meter persegi; dan
c. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
Pasal 5
Baku mutu air limbah domestik untuk perumahan yang diolah secara individu akan ditentukan kemudian.
Pasal 6
(1) Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) Apabila baku mutu air limbah domestik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah domestik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 7
Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
Pasal 8
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :
a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;
b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air
sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air imbah.
Pasal 9
(1) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bersama-sama (kolektif) melalui pengolahan limbah domestik terpadu.
(2) Pengolahan air limbah domestik terpadu harus memenuhi baku mutu limbah domestik yang berlaku
Pasal 10
(1) Pengolahan air limbah domestik terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab pengelola.
(2) Apabila pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak menunjuk pengelola tertentu, maka tanggung jawab pengolahannya berada pada masing-masing penanggung jawab kegiatan
Pasal 11
Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
Pasal 12
Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 13
Apabila baku mutu air limbah domestik daerah telah ditetapkan sebelum keputusan ini :
a. lebih ketat atau sama dengan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut tetap berlaku;
b. lebih longgar dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut wajib disesuaikan dengan Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 14
Pada saat berlakunya Keputusan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal : 10 Juli 2003
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
Sumber refernsi: http://hukum.unsrat.ac.id/lh/menlh_9_2007.pdf. Diakses tanggal 13 Maret 2010.
Read more...
Perda Kal-Sel tentang Pencermaran air
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai sumber dan penunjang kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 14);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali air, laut dan air fosil.
8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;
b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;
(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;
b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f. memantau kualitas air pada sumber air;
g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :
a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;
b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air;
c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 4
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :
a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;
b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;
c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
Pasal 7
Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.
Pasal 8
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
BAB V
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Klasifikasi Mutu Air
Pasal 9
(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.
Pasal 10
(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas pemanfaatan :
a. air minum;
b. air untuk kebutuhan rumah tangga;
c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.
Bagian Kedua
Baku Mutu Air
Pasal 11
(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung, harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian peruntukan air.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemantauna Kualitas Air
Pasal 12
Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.
Bagian Keempat
Status Mutu Air
Pasal 13
(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air.
(2) Status mutu air dinyatakan :
a.cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengujian Kualitas Air
Pasal 14
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk menteri.
Pasal 15
Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air
Pasal 16
(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.
(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air
Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air
Pasal 19
(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.
Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 20
(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.
(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran
Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air sasaran.
(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN
Pasal 24
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;
b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak kontrol untuk memudahkan;
c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;
d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;
e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;
f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium lingkungan yang ditunjuk;
g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat usaha / kegiatannya;
h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.
(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 25
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.
(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan sumber pencemaran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :
a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;
b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 28
Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :
a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan ;
b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;
c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta menanggulangi pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan memberikan saran dan atau pendapat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 30
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Barangsiapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;
b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu limbah nasional.
BAB XV
KETENTUAN PEMELIHARAAN
Pasal 34
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada tanggal : 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H . RUDY ARIFFIN
Sumber :
Anomin. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR. http://www.kalselprov.go.id/start-download/perda-tahun-2006/51-perda-no-2-tahun-2006. Diakses tanggal 12 Maret 2010.
Read more...
PP No. 82 Tahun 2001
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup clan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air clan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil;
2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, Sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4. Pengendalian rnncemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis;
9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10. Status mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
11. Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau ,air limbah;
13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
17. Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hukum ;
18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 2
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemmaran
air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan
ekosistem.
(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 3
Penyelengaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas
air yang dinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam
kondisi alamiahnya.
(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin
kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui
upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pemulihan kualitas air.
(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan pada :
a. sumber yang terdapat di dalam hutan lindung;
b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c. akuifer air tanah dalam
(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud didalam ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pencemaran kualitas air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan
peraturan perundang - undangan .
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 5
(1) Pemerintah dilakukan pengelolaan kualitas air lintas
propinsi dan atau lintas bataas negara.
(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan
kualitas air lintas Kabupaten / Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengelolaan
kualitas air di Kabupaten / Kota.
Pasal 6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air
sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat
menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah
Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana,
dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi
ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat
istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat
(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air,
pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik
kualitas maupun kuailtitas dan atau fungsi ekolosis.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1) Klasifikasi mutu
air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (6 of 31) [10/02/2009 10:57:44]
PP. No.82 2001
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk air bakti air minum, dan atau peruntukan lain yang
imempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan
air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan
atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air
yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk
imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
pada;
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah
Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah
Kabupaten / Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah
Propinsi.
c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (7 of 31) [10/02/2009 10:57:44]
PP. No.82 2001
(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan
oleh Pemerintah ,Pemerintah Propinsi, dan atau
Peinerintah Kabupaten / Kota berdasarkan wewenangnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang
bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,Dan Status Mutu
Air
Pasal 1 0
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian
kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 1 1
(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih
ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas
Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air
yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pemerintah propinsi dapat menetapkan;
a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas
yang ditetapkan sebagamiana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1); dan atau
b.Tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu
air sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan
parameter baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Pemantauan kualitas air pada
a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota;
b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah
Kabupaten / Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh
Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing
Pemerintah Kabupaten / Kota;
c sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah
propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas
negara kewenangan pemantauannya berada pada
Pemerintah.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (9 of 31)
[10/02/2009 10:57:44]
PP. No.82 2001
(2) Pemerintah dapat menugaskan Propinsi Propinsi yang
bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air
pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c.
(3) Pemantauan kualitas air sebagamana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam )bulan sekali.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.
(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan;
a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku
mutu air ;
b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik
status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar;
maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing
melakukan upaya penanggulangan pencemaran
dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air
sasaran.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (10 of 31) [10/02/2009 10:57:44]
PP. No.82 2001
(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka
pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing
mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas
air.
Pasal 16
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah
diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air
limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis
mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium
yang ditunjuk Menteri.
Pasal 1 7
(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau
mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka
dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium
rujukan nasional.
BAB Ill
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada
sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran
air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengendalian
pencemaran air pada sumber air yang berada pada
Kabupaten / Kota.
Pasal 19
Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat
menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah
Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing
dalam rangka pengendalian pencemaran air pada
sumber air berwenang:
a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber
pencemar;
c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada
tanah;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air
atau sumber air;
e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan
f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan
mutu air.
Pasal 21
(1) Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan
dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat
dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang
dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara
berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1
(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan
nasional pengendalian pencemaran air.
Pasal 23
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air
ditetapkan daya. tampunng beban pencemmaran air pada
sumber air.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
berkala sekurangkurangnya
5 (Iima) tahun sekali.
(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipergunakan untuk
a. pemberian izin lokasi;
b. pengelolaan air dan sumber air ;
c. penetapan rencana tata ruang ;
d. pemberian izin pembuangan air limbah;
e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja
pengendalian pencemaran air.
(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan
atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh
Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
Bagian Ketiga
Penangulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana
penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat
dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau
kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya
pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang
berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat
a. tanggal pelaporan;
b. waktu dan tempat;
c. peristiwa yang terjadi;
d. sumber penyebab;
e. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu
selambatlambatnya
3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati /
Walikota / Menteri.
(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk
mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran
terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya
pencemaran air
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka
Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk
menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr
serta dampaknya.
Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota / Menteri
dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk
melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 29
Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau
pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan
penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas
air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati /
Walikota / Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 30
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air
yang baik.
(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan
pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran
air.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam
rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian
pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan
yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 31
Setiap orang wajib :
a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
b. mengendalikaan pencemaran air pada sumber air
sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten / Kota wajib memberikan lnformasi
kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib
menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin
aplikasi air limbah pada tanah
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib
menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin
pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3
(tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan
disampaikan kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
Pasal 35
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan
air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib
mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan .
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan
oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air
limbah ke tanah aplikasi pada tanah.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang -kurangnya :
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan
tanaman ;
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada
Bupati / Walikota.
(4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian
yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3)
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak
lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin
pemanfaatan air limbah
(6) Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu
selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin
(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian kedua
Pembuangan Air Limbah
Pasal 37
Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib
mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air
Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati
persyaratan yang ditetapkan dalam izin
(2) Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah
sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan
a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;
b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh
dibuang ke media lingkungan ;
c. persyaratan cara pembuangan air limbah ;
d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur
penanggulamgan keadaan darurat ;
e.persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan
debit air limbah ;
f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan
analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya
dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau
kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai
dampak lingkungan ;
g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau
pelepasan dadakan ;saat
h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam
upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan ;
i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk
melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif,
Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari
lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
tenaga atom.
Pasal 39
(1) Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah
yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38
ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran
pada sumber air ;
(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka
batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan
berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
Pasal 40
(1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air
limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin
tertulis dari Bupati / Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pasal 41
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air
limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi sekurang-kurangnya :
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan
tanaman
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada
Bupati / Walikota .
(4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian
yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud
dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air
limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka
Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.
(6) Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan
pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota
dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Mentei
(8) Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri
Pasal 42
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau
gas ke dalam air dan sumber air.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /
Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam
pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam yat (1)
meliputi:
a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan pengelola lingkungan
hidup;
b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif
(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /
Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan
pengelolaan air limbah rumah tangga.
(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah
Propinsi, pemerintah Kabupaten / Kota dengan
membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah
rumah tangga terpadu.
(5) Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja
sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan
perundang -undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 44
(1) Bupati / Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap
penataan persyaratan yang tercantum dalam izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2)
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan
daerah.
Pasal 45
Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan
melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan
yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau
kegiatan.
pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat (2)
dan pasal 45 berwenag:
a.melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan,
pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;
b. meminta keterangan kepada masyarakat yang
berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan,
kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;
c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat
catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan,
dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau,
dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air
limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog;
f'. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses
produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah;
g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi;
(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa,
gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
pasal 47
Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib
memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
Pasal 48
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatn yang
melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32,
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal
42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi
administrasi.
Pasal 49
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang
melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati / Walikota / Mentri
berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang
paksa.
Bagian Kedua
Ganti Kerugian
Pasal 50
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup,
mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan
tindakan tertentu.
(2) Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat
menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Pidana
Pasal 51
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan
pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal
42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan
tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah
ini.
Pasal 53
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air
limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka
waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah
pada tanah dari Bupati / Walikota.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (27 of 31) [10/02/2009 10:57:44]
PP. No.82 2001
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi
belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau
sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib
memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau
sumber air Bupati / Walikota.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Penetapan daya tampung beben pencemaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib
ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
Pasal 55
Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau
tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini sebagai baku mutu air.
Pasal 56
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu
air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) lebih ketat dddari baku mutu air dalam peraturan
pemerintah ini, maka baku mutu air sebelimnya tetap
berlaku.
Pasal 57
(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan
baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang
berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetepkan dengan Peraturan
Daerah Propinsi.
Pasal 58
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
yang telah ada, tetap brlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan
pemerintah ini.
Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3409) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
Anonim. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Presiden Republik Indonesia. http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/dokumen-publikasi/doc_download/95-pp-no82-tahun-2001. Diakses tanggal 12 Maret 2010.
Read more...
Kelompok 3 (Sandoz)
MAKALAH
MUSIBAH LINGKUNGAN SANDOZ
(HERBISIDA)
OLEH :
KELOMPOK 3
M. ADHAR RIYAN ........ H1E109065
EVI MAYLIA KUSUMA H1E109003
LATIFAH KHAIRINA H1E109026
RADHIAN NUR RAHMAN .......H1E109058
DOSEN PEMBIMBING:
NOPI STIYATI P, S.si, MT
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI S1 TEKNIK LINGKUNGAN
BANJARBARU
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah tentang MUSIBAH LINGKUNGAN SANDOZ (HERBISIDA). Tak lupa pula salawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengeluarkan kita dari alam kebodohan menjadi alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan, serta tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara fisik maupun pikiran pada saat penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari Makalah yang dibuat ini belumlah sempurna, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak sangatlah diharapkan demi penyempurnaan makalah ini, dan untuk dijadikan cermin dalam pembuatan makalah berikutnya. Dengan harapan semoga makalah ini memberi sumbangan yang berarti dan dapat berguna sebagaimana mestinya bagi semua pihak.
Banjarbaru, Februari 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................................................... 1
B. Masalah ................................................................................ 2
C. Tujuan .................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Misteri Dibalik Terbakarnya Sandoz ……………….......... 4
B. Pencemaran Sungai Rhine Karena limpasan dari Sandoz
Chemical Plant Api di Basel, Swiss ..................................... 6
C. Gugatan Yang Dilayangkan Untuk Sandoz ...................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................... 11
B. Saran ..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sepanjang sejarah, sungai Rhine Eropa Barat adalah sungai paling penting, baik sebagai sumber inspirasi dan kritis simpangan strategis dan komersial. Komposer Jerman Richard Wagner menggunakan sungai sebagai latar bagi siklus opera yang monumental, The Ring. Otto von Bismarck menyombongkan bahwa lagu pengadukan die wacht am Rhein itu bernilai tiga divisi ke pihak Jerman dalam Perang Perancis-Prusia. 820 mil mengalir dari Alpen Swiss ke Laut Utara, memotong sungai kursus yang sangat tampan melalui Jerman, berkelok-kelok melewati bukit-bukit ditutupi sulur-benteng dan dihiasi dengan menghunjamkan melalui ngarai terjal di St Goarshausen. Legenda mengklaim bahwa itu adalah di sini mitis Lorelei peri kehidupan, menyisir rambut emasnya dan memikat pengemudi perahu kematian mereka dengan sirene lagu.
Pekan lalu, perairan bangga Eropa Barat Jalan Pintas alam yang terkontaminasi, bank yang legendaris dipenuhi ribuan bangkai ikan, belut dan burung air. Polusi adalah hasil dari kebakaran di Schweizerhalle, Swiss, dekat Basel, di sebuah gudang yang disimpan sekitar 1.200 ton bahan kimia pertanian yang mematikan. Petugas pemadam kebakaran berusaha untuk memadamkan api tidak sengaja dicuci beberapa bahan kimia ke sungai, di mana mereka segera membentuk 35 mil-jejak lama yang bergerak di hilir pada 2 mph Tak lama kemudian, semua negara-negara yang berbagi empat sungai - Swiss, Prancis, Jerman Barat dan Belanda - yang dipengaruhi oleh penyebaran momok. Pada akhir minggu jelas bahwa Eropa Barat sedang mengalami kecelakaan terburuk yang pernah ekologi.
Terkena bencana ribuan Eropa. Atas dan ke bawah sungai, warga desa yang tergantung di Rhine untuk air minum dipaksa untuk mendapatkan pasokan dari truk pemadam kebakaran. Di Jerman, petani dari Karlsruhe ke dusseldorf bergegas untuk menghapus merumput ternak dari padang rumput dekat sungai. Di Strasbourg, Perancis, domba yang minum dari Rhine meninggal. Polisi di Basel dan kota-kota lain melarang semua memancing di sungai dan anak-anak sungainya sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Kemarahan tumbuh dengan cepat sebagai pejabat pemerintah dan warga negara Swiss mengkritik kebijakan pencegahan kecelakaan dan Sandoz, perusahaan yang menjalankan pabrik di mana kecelakaan terjadi. Di Jerman Barat mantan Kanselir Willy Brandt 1984 mengingat kecelakaan mematikan di sebuah pabrik Union Carbide di India dan mewah berlabel bencana "Sandoz-Bhopal."
B. MASALAH
Musibah lingkungan ini berawal dari terbakarnya sebuah gudang milik perusahaan farmasi dan agrokimia Sandoz. Awal bulan November 1986, gudang yang terletak di pinggiran Kota Basel, Swiss, ini terbakar. Padahal, di dalam gudang itu tersimpan 1.246 ton bahan kimia, sebagian besar pestisida, termasuk 12 ton herbisida yang bahan aktifnya Ethoxyethylmercury-hydroxide, yang kandungan merkurinya sekitar 15 persen. Api memporak-perandakan bangunan dan kemasan bahan kimia milik perusahaan industri kimia terbesar ketiga di Swiss itu. Tentu, barisan pemadam kebakaran segera beraksi. Ribuan galon air disemprotkan ke api, sampai padam. Celakanya, gudang itu ternyata tak memiliki saluran air tersendiri. Maka, limpasan air semprotan itu mengalir ke Sungai Rhine, yang tak jauh dari tempat itu, sambil membawa tak kurang dari 30 ton bahan beracun.
Belum hilang rasa kaget atas musibah itu, muncul bencana baru. Lima hari kemudian, Ciba-Geigy, perusahaan industri kimia terbesar di Swiss, teledor. Sebanyak 400 liter herbisida (obat antitanaman pengganggu) tumpah ke Rhine, tak jauh dari Basel. Keruan saja, pencemaran di hulu ini merisaukan penduduk tiga negara hilir, yang dilewati sungai itu. Rhine memang sungai internasional. Sungai ini mengalir dari Danau Bodensee, di dataran tinggi perbatasan Jer-Bar-Swiss. Keluar dari Swiss, sungai ini menjadi pembatas Jer-Bar -- Prancis, sepanjang hampir 200 kilometer. Lalu masuk Jer-Bar, melewati Bonn, Koln, dan Essen. Kemudian Rhine masuk ke Belanda, membelah Utrecht dan bercabang dua: ke arah kanan Amsterdam, ke kiri Rotterdam.
C. TUJUAN
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah agar kita semua dapat mengetahui tentang musibah lingkungan yang pernah terjadi di bumi ini, yang diakibatkan oleh terbakarnya perusahaan industri kimia terbesar ketiga di Swiss serta mengakibatkan banyak kerugian baik bagi pemilik perusahaan itu sendiri maupun warga disekitarnya. Dan semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut, agar kejadian tersebut tidak akan pernah terulang kembali di masa mendatang, khususnya di negara kita ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Misteri Dibalik Terbakarnya Sandoz
Penyebab kebakaran yang menimbulkan tumpahan masih merupakan misteri. Sementara Sandoz petunjuk pada pembakaran dan lain-lain berspekulasi bahwa itu mungkin karya teroris, pihak berwenang masih mencari petunjuk. Efek yang mematikan dari November 1 api, bagaimanapun, adalah jelas menakutkan. Para ilmuwan memperkirakan bahwa hingga 30 ton bahan kimia masuk ke Rhine, termasuk herbisida, pestisida dan pupuk serta sekitar 4.000 lbs. beracun merkuri.
Untuk penduduk Basel kecelakaan adalah teror malam hari. Itu hanya setelah 3 pagi ketika pertahanan sipil dan terdengar sirene mobil polisi dengan pengeras suara mulai mengendarai mobil di jalan-jalan, peringatan orang-orang untuk menjaga jendela tertutup. The peringatan Namun, hanya dalam bahasa Jerman, kota bahasa utama. "Orang-orang Italia dan Turki semua mereka membuka jendela untuk melihat apa yang terjadi," kenang Claudia Wittstich, seorang profesor seni Basel. Ketika fajar menyingsing, kota ini berjubah dalam kepulan asap belerang. Pewarna kimia menyapu ke sungai selama api berbalik Rhine merah.
Kepedulian atas kecelakaan mount sebagai beracun licin bergerak hilir. Bila tingkat kerusakan yang terjadi menjadi jelas, pejabat Eropa menembakkan berondongan kritik di Swiss berwenang, mengeluh bahwa mereka telah gagal untuk memasok berita tentang kecelakaan selama 24 jam dan kemudian tidak benar memperingatkan negara-negara tetangga tentang tingkat kerusakan. "Swiss telah memperlakukan kami dengan cara yang mengerikan," keluh-Neelie Smit Kroes, Belanda Menteri Transportasi dan Pekerjaan Umum. Swiss suasana agak diredakan dengan menerima tanggung jawab atas kecelakaan dan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk membayar kompensasi. Penundaan dalam mendapatkan informasi tentang kecelakaan itu, kata para pejabat Swiss, adalah karena "kesalahpahaman."
Lingkungan hidup juga kritis terhadap Sandoz, Swiss terbesar kedua di perusahaan kimia. Pada pertemuan yang disebut di Basel untuk membahas insiden itu, para demonstran melempari pejabat perusahaan dengan belut mati. Perusahaan akhirnya mengakui bahwa ia telah meremehkan risiko seperti kecelakaan dan memastikan bahwa para pejabat Sandoz telah memutuskan untuk tidak bertindak berdasarkan beberapa rekomendasi, yang dibuat lima tahun yang lalu oleh sebuah perusahaan asuransi, untuk meningkatkan keamanan gudang. Juru bicara perusahaan menekankan, bagaimanapun, bahwa tidak Sandoz telah melanggar hukum dalam penyimpanan bahan kimia.
Kemarahan di kalangan pejabat Eropa itu menyebar lebih lanjut di pertengahan minggu ketika Geigy Ciba, Swiss terbesar di perusahaan kimia, mengakui menumpahkan sekitar 105 gal. dari Atrazine herbisida ke Rhine pada malam sebelum Sandoz api. Pelepasan bahan kimia, yang dilarang oleh hukum, ditemukan hanya setelah diuji pejabat sungai untuk polusi dari Sandoz kecelakaan. Sementara Resmi air Swiss menegaskan bahwa kecelakaan Geigy Ciba tidak membunuh ikan, peningkatan pengungkapan tuntutan hukum ketat mengatur penyimpanan bahan kimia.
Untuk Rhine Namun, langkah tersebut mungkin terlalu terlambat. Para ilmuwan mengatakan kecelakaan telah hancur biologis sungai sepanjang 180 mil utara Basel. Mungkin yang paling kerusakan yang dilakukan oleh beberapa ratus pon air raksa berbasis fungisida Tillex, yang duduk di dasar sungai hanya hilir dari Sandoz gudang. Itu harus dikeruk secepat mungkin, kata pihak berwenang Swiss, atau mungkin saat ini dicuci lebih jauh ke hilir. "The Rhine akan mati selama bertahun-tahun yang akan datang," kata Profesor Ragnar Kinzelbach dari Universitas Teknik di Darmstadt, Jerman Barat. Meskipun kunci dan pintu air tertutup untuk melindungi banyak sungai anak sungai dari aliran beracun, aliran air lain muncul terancam. Pejabat Belanda mengatakan Ijssel River, yang cabang-cabang dari Rhine di bagian tenggara Belanda, sekarang membawa bagian dari licin. Mereka juga mengharapkan yang terkontaminasi air sungai Rhine untuk memasuki laut dangkal di utara provinsi Friesland dan Groningen. Yang dapat menimbulkan bahaya baru bagi burung-burung, ikan dan anjing laut.
Ahli ekologi telah bekerja selama bertahun-tahun untuk meningkatkan kualitas air sungai Rhine, tapi proyek itu kini sudah ditetapkan kembali setidaknya satu dekade. Memang, sebagai berita buruk mount, bahkan legenda sungai tampak dalam bahaya. Di halaman depan kartun, mingguan Jerman Die Zeit menunjukkan Lorelei mitis mencari hilang dan sedih. Alasannya: bahan kimia yang membuat gadis rambut rontok.
B. Pencemaran Sungai Rhine Karena limpasan dari Sandoz Chemical Plant Api di Basel, Swiss '
Tiga puluh ton bahan beracun dicuci ke Sungai Rhine dengan air pemadam kebakaran yang digunakan untuk melawan sebuah gudang api di tepi sungai kimia Sandoz pabrik dan fasilitas penyimpanan dekat Basel, Swiss pada awal pagi jam November 1, 1986. Pada saat bahan kimia, terutama pestisida, telah menempuh perjalanan 500 mil menyusuri sungai yang berkelok-kelok indah, setengah juta ikan mati, beberapa persediaan air kota terkontaminasi, dan Rhine's ekosistem ini rusak parah dengan hampir semua kehidupan laut dan besar proporsi mikroorganisme dihapuskan.
Sekitar 25-mil-panjang licin kimia perlahan-lahan melayang hilir dari perbatasan Swiss ke Laut Utara. Itu berisi sekitar 30 ton insektisida, herbisida, dan pestisida yang mengandung merkuri, dan terancam-Laut Utara cod panen musim dingin. Kelompok lingkungan hidup panggilan untuk memboikot produk-produk Sandoz.
Pada minggu-minggu setelah kebakaran, warga memprotes aksi unjuk rasa terjadi, Pemerintah Swiss serta kerusakan Sandoz Corporation menerima klaim dari negara-negara lain, dan Swiss harus menanggapi kritik yang kuat untuk penanganan darurat dari Perancis, Jerman Barat,. Belanda, Luxemburg, dan Pasar Bersama Komisi.
The Facility - Gudang tempat api mulai dibangun pada 1967. Itu adalah bagian dari kompleks kimia Sandoz besar di Schweizerhalle, sebuah komunitas kecil enam mil sebelah timur Base1 di tepi kiri sungai Rhine. gudang itu sekitar 295 meter dengan lebar 82 meter, dengan kedua sebelah setengah lain lebar 82 meter dipisahkan dari yang pertama oleh dinding bawah panjang bangunan. Tidak ada alat penyiram karena risiko kebakaran dianggap rendah. Bangunan yang berlaku adalah lampu gudang yang dimaksudkan untuk menyediakan perlindungan dari hujan dan suhu ekstrem, alih-alih sebuah padat gudang. Tingginya berkisar dari 26 kaki ke puncak dari 39 kaki. "
Setengah dari bangunan di mana api mulai bertumpuk dengan sekitar 1.250 ton bahan kimia dalam empat palet barel tinggi, agak seperti Sherwin-Williams penyimpanan. Bahan kimia yang mudah terbakar disimpan terutama cairan, termasuk pestisida, fungisida, dan herbisida, beberapa dengan 30, C flashpoint. Di antara mereka ada phosphoric acid dan merkuri organik senyawa. Di antara bahan baku tambahan yang hadir besi ferrocyanida, yang mungkin telah menjadi faktor kunci dalam urutan pengapian. Separuh lainnya (82 kaki lebar) dari bangunan itu sebagian besar tidak berbahaya kimia.
Insiden - Dalam menanggapi laporan serentak oleh polisi alarm patroli jalan raya dan tanaman penjaga malam di 0.019 pada tanggal 1 November, 1986, tiga pabrik Sandoz brigade pemadam kebakaran dan kepala menanggapi gudang. Api mulai menembak dari atap ketika api pertama kali menyadarinya. Setelah tiba, kepala segera menyadari bahwa ia tidak bisa mengatasi situasi sendirian dan menyerukan untuk "all-out alarm. Oleh 0.045, 200 kebakaran pejuang dalam aksi di TKP.
Penyebab kebakaran belum ditentukan positif. Mungkin telah dimulai oleh pengapian dari besi (ferrocyanida dalam gudang) dengan mesin bertenaga butana digunakan untuk mengecilkan-paket bahan kimia film plastik. Yang ferrocyanida sedang dikemas pada hari sebelumnya. Kimia ini memiliki properti tersembunyi - ditemukan hanya setelah api -of membara tanpa melepaskan asap atau bau, dan kemudian tiba-tiba menyusup ke hampir peledak terbakar. Ironisnya, kemasan dari kimia dimulai oleh seorang karyawan yang bersemangat ingin merapikan penyimpanan walaupun program ini tampaknya kemungkinan penyebabnya, pembakaran belum dikesampingkan.
Karena kebakaran itu tidak ditemukan sampai sudah besar dan diberi makan oleh sebuah gudang yang penuh bahan kimia mudah terbakar, itu diterima dari awal bahwa gudang akan total kerugian. Perhatiannya terfokus pada pemaparan menghentikan kebakaran, tidak berarti tugas sejak barel bahan kimia yang mudah terbakar yang meluncur melalui udara. Mulanya api pertempuran defensif, tetapi kemudian kepala memutuskan untuk mencoba memadamkan api dengan sejumlah besar air untuk menghentikan api menyebar dan menghindari bencana ke kota terdekat dan tiga kimia utama kompleks di dekatnya. Juga ada banyak perhatian yang diberikan kepada risiko dari awan possibily gas beracun yang dihasilkan dan apakah dekat populasi di Swiss, Perancis, dan Jerman harus dievakuasi.
Lebih dari 3.000 galon air per menit sedang dipompa dari Rhine untuk melawan api dan tetap menjauh dari tetangga gudang dan outdoor penyimpanan. Tingkat memompa puncak mencapai 8.000 gpm. Sebuah galon menangkap 12.000 baskom ke yang kedua air dan bahan kimia dikumpulkan mulai meluap ke sungai. Api naik hingga 200 meter di atas gudang. Drum baja bahan kimia seperti bom meledak di intens panas, gas dan asap menyebar ke arah pinggiran Basel. At 3:30 am, sebuah buru-buru mengadakan staf krisis regional menyatakan keadaan darurat.
C. Gugatan Yang Dilayangkan Untuk Sandoz
Ribuan ikan ditemukan mati di sungai rhine. akibat air rhine tercemar oleh perusahaan farmasi sandoz dan perusahaan kimia ciba-geigy. sandoz bersedia menanggung biaya pemulihan ekosistem rhine. (ling)
AIR Sungai Rhine sedang menjadi pamali. Untuk sementara, kanal-kanal yang berhubungan dengan sungai itu ditutup. Pemanfaatan Rhine untuk sumber air minum dan irigasi disetop. Dan pintu air Driel, dekat Rotterdam, dibuka lebar-lebar, agar air sungai cepat menggelontor ke Laut Utara. Sementara itu, di Bonn, Jerman Barat, anak-anak dan hewan piaraan dijauhkan dari tepian sungai. Air Rhine memang sedang tercemar.
Ratusan ribu ekor ikan, dari 34 spesies, ditemukan mati menggelepar. Sebagian yang ditemukan hidup mengalami cedera serius: matanya menjorok ke luar, insang sumbing, dan sisiknya penuh koyakan luka. Ekosistem perairan Rhine sedang terguncang. "Diperlukan waktu satu dekade untuk memulihkan ekosistem sungai ini," ujar Peter Terret, pejabat badan pengendalian lingkungan Swiss.
Adalah sebuah gudang milik perusahaan farmasi dan agrokimia Sandoz yang mula pertama membuat gara-gara. Awal bulan ini, gudang yang terletak di pinggiran Kota Basel, Swiss, ini terbakar. Padahal, di dalam gudang itu tersimpan 1.246 ton bahan kimia, sebagian besar pestisida, termasuk 12 ton herbisida yang bahan aktifnya Ethoxyethylmercury-hydroxide, yang kandungan merkurinya sekitar 15 persen.
Api memporak-perandakan bangunan dan kemasan bahan kimia milik perusahaan industri kimia terbesar ketiga di Swiss itu. Tentu, barisan pemadam kebakaran segera beraksi. Ribuan galon air disemprotkan ke api, sampai padam. Celakanya, gudang itu ternyata tak memiliki saluran air tersendiri. Maka, limpasan air semprotan itu mengalir ke Sungai Rhine, yang tak jauh dari tempat itu, sambil membawa tak kurang dari 30 ton bahan beracun.
Belum hilang rasa kaget atas musibah itu, muncul bencana baru. Lima hari kemudian, Ciba-Geigy, perusahaan industri kimia terbesar di Swiss, teledor. Sebanyak 400 liter herbisida (obat antitanaman pengganggu) tumpah ke Rhine, tak jauh dari Basel. Keruan saja, pencemaran di hulu ini merisaukan penduduk tiga negara hilir, yang dilewati sungai itu.
Rhine memang sungai internasional. Sungai ini mengalir dari Danau Bodensee, di dataran tinggi perbatasan Jer-Bar-Swiss. Keluar dari Swiss, sungai ini menjadi pembatas Jer-Bar -- Prancis, sepanjang hampir 200 kilometer. Lalu masuk Jer-Bar, melewati Bonn, Koln, dan Essen. Kemudian Rhine masuk ke Belanda, membelah Utrecht dan bercabang dua: ke arah kanan Amsterdam, ke kiri Rotterdam. Musibah Basel ini tentu mengundang kecaman ke arah pemerintah Swiss. Ny. Nellie Smit-Kroes, menteri perhubungan dan perairan Belanda, menuduh Swiss lamban memberikan informasi tentang musibah itu ke negara tetangga.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Prancis Alain Cariognon menganggap musibah itu timbul karena "kelalaian yang berakibat serius" oleh Swiss. Keterangan terinci tentang musibah itu juga tak pernah disampaikan kepada para tetangga. Sedangkan Walter Wallmann, menteri lingkungan Jer-Bar, menyindir, "Tampaknya Swiss masih memerlukan pembakuan prosedur pengamanan industri yang lebih memadai". Namun, tampaknya, pemerintah Swiss cukup tabah menghadapi cobaan ini.
Kritik-kritik tajam tak ditanggapi. Lalu, untuk menjernihkan suasana, Presiden Alphons Egli mengundang pejabat tinggi Belanda, Luksemburg, Prancis, Jer-Bar, dan komisi lingkungan hidup masyarakat Eropa untuk datang ke Zurich, Swiss. Maka, pekan lalu, diadakanlah pertemuan untuk merembuk pencemaran itu dan membuat rencana mengatur tata tertib industri di sepanjang Rhine, dan sungai-sungai internasional lainnya. Dalam pertemuan itu, pemerintah Swiss secara simpatik mengakui pihaknyalah yang bertanggung jawab atas musibah itu.
Sebagai konsekuensi, Sandoz diminta menanggung biaya pemulihan ekosistem perairan Rhine, yang ditaksir memerlukan dana US$ 60 juta. Sandoz setuju memikulnya, bersama perusahaan asuransi rekanannya. "Kami siap memikul tanggung jawab, kami punya tanggung jawab moral," ujar Hans-Peter Sigg, general manager Sandoz. Sementara itu, Ciba-Geigy tak dikenai sanksi. Sebab, 400 liter Antrazine yang dimuntahkan ke Rhine tempo hari dianggap tidak berbahaya. Putut Tri Husodo, Laporan Asbari N.K. (Belanda).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sandoz adalah sebuah gudang milik perusahaan farmasi dan agrokimia yang terbakar dan terletak di pinggiran Kota Basel, Swiss. Padahal, di dalam gudang itu tersimpan 1.246 ton bahan kimia, sebagian besar pestisida, termasuk 12 ton herbisida yang bahan aktifnya Ethoxyethylmercury-hydroxide, yang kandungan merkurinya sekitar 15 persen.
Dan celakanya, gudang itu ternyata tak memiliki saluran air tersendiri. Maka, limpasan air semprotan itu mengalir ke Sungai Rhine, yang tak jauh dari tempat itu, sambil membawa tak kurang dari 30 ton bahan beracun.
Sampai sekarang masih belum ditemukan apa penybab pasti yang mengakibatkan terbakarnya gudang Sandoz tersebut. Sementara itu Sandoz berspekulasi bahwa kejadian tersebut mungkin terjadi karena ulah teroris, dan pihak berwenang masih mencari petunjuk.
Sebagai konsekuensi, Sandoz diminta menanggung biaya pemulihan ekosistem perairan Rhine, yang ditaksir memerlukan dana US$ 60 juta. Sandoz setuju memikulnya, bersama perusahaan asuransi rekanannya.
B. SARAN
Sebaiknya seluluh gudang atau bangunan yang berhubungan dengan zat atau bahan kimia harus memiliki saluran air tersendiri, agar apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, akibat yang di timbulkan dapat diminimalisir dan tidak begitu fatal khususnya bagi lingkungan sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
MBM TEMPO.Menggugat Sandoz. http://majalah.tempointeraktif.com/id/email/1986/11/22/LIN/mbm.19861122.LIN34095.id.html diakses pada tanggal 19 Februari 2010
Amerika Serikat Fire Administrasi. Sandoz Chemical Plant Fire Basel, Swiss http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.interfire.org/res_file/pdf/Tr-009.pdf diakses pada tanggal 20 Februari 2010
Jennifer B. Hull;Don Kirk/Bonn and Ellen Wallace. Lingkungan yang Bangga Runs Sungai Merah. Basel Monday, Nov. 24, 1986 By Jennifer B. Hull; Don Kirk / Bonn dan Ellen Wallace / Basel diakses pada tanggal 20 Februari 2010
Pencemaran Air. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.time.com/time/magazine/article/0,9171,962910-2,00.html diakses pada tanggal 20 Februari 2010
Catatan Sejarah Bencana. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.idrc.ca/en/ev-138116-201-1-DO_TOPIC.html
Read more...
sekilas tentang PPM dan PPB serta konversinya
• PPM atau nama kerennya “Part per Million” jika dibahasa Indonesiakan akan menjadi “Bagian per Sejuta Bagian” adalah satuan konsentrasi yang sering dipergunakan dalam di cabang Kimia Analisa. Satuan ini sering digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam suatu larutan misalnya kandungan garam dalam air laut, kandungan polutan dalam sungai, atau biasanya kandungan yodium dalam garam juga dinyatakan dalam ppm.
Seperti halnya namanya yaitu ppm, maka konsentrasinya merupakan perbandingan antara berapa bagian senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem. Sama halnya denngan “prosentase” yang menunjukan bagian per seratus. Jadi rumus ppm adalah sebagai berikut;
ppm = jumlah bagian spesies / satu juta bagian sistem dimana spesies itu berada
Atau lebih gampangnya ppm adalah satuan konsentrasi yang dinyatakan dalam satuan mg/Kg, Kenapa? karena 1 Kg = 1.000.000 mg betul kan? Untuk satuan yang sering dipergunakan dalam larutan adalah mg/L, dengan ketentuan pelarutnya adalah air sebab dengan densitas air 1 g/mL maka 1 liter air memiliki masa 1 Kg betul kan? jadi satuannya akan kembali ke mg/Kg.
Contoh, kandungan Pb dalam air sungai adalah 20 ppm artinya dalam setiap Kg air sungai terdapat 20 mg Pb. Kandungan karbon dalam baja adalah 5 ppm artinya dalam 1 Kg baja terdapat 5 mg karbon. Air minum mengandung yodium sebesar 15 ppm, bisa diartikan bahwa setiap liter minum tersebut terdapat 5 mg yodium (Artikel belajar kimia)
• Ppb “bagian per miliar (109)” digunakan untuk mengukur konsentrasi suatu kontaminan dalam tanah dan sedimen. Dalam kasus 1 ppb sama dengan 1 µg per kg zat padat (µg/kg). Ppb juga kadang-kadang digunakan untuk menggambarkan konsentrasi kecil dalam air, di mana 1 ppb adalah setara dengan 1 µg/l karena satu liter air beratnya kurang lebih 1000000 µg. Penggunaan ppb ini cendrung bertahap dalam mendukung µg/l. Selain itu, ppb sering digunakan untuk menggambarkan konsentrasi kontaminan di udara (sebagai fraksi volume). (Greenfacts)
Konversi
1,000,000 ppm = 100 %
100,000 ppm = 10 %
10,000 ppm = 1 %
1000 ppm = 0.1 %
100 ppm = 0.01 %
10 ppm = 0.001 %
1 ppm = 0.0001 %
1000 ppb = 1 ppm
100 ppb = 0.1 ppm
10 ppb = 0.01 ppm
1 ppb = 0.001 ppm
1000 ppt = 0.001 ppm
100 ppt = 0.0001 ppm
10 ppt = 0.00001 ppm
1 ppt = 0.000001 ppm
1000 ppt = 1 ppb
100 ppt = 0.1 ppb
10 ppt = 0.01 ppb
1 ppt = 0.001 ppb
1micro-g/L=0.001ppm
1 micro-g/m3 = 0.000001 jutappm=1ppb(partperbillion)
Daftar Pustaka :
Anonim. 2010. Artikel Belajar Kimia. http://belajarkimia.com/definisi-ppm-part-per-million-atau-bagian-per-sejuta-bagian./ Diakses Tanggal 18 Februari 2010
Anonim. http://www.greenfacts.org/glossary/pqrs/parts-per-billion.htm.
Diakses tanggal 18 Februari 2010
Read more...